Minggu, 11 Desember 2011

DEDY (SKRIPSI dari Bab I Sampai Bab V / komplit)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Indonesia adalah Negara besar dalam banyak hal seperti memiliki luas wilayah, jumlah penduduk, sumber daya alam, Indonesia juga memiliki pendudukuk miskin yang besar pula. Sebagaimana yang di paparkan oleh Rusman Heriawan; selaku kepala Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai berikut:

Standar kemiskinan yang digunakan adalah sebesar Rp.211.000 per kapita per bulan, Badan Pusat Statistik (BPS) juga  mengungkapkan bahwa pada maret 2010, terdapat sekitar 31.000.000 jiwa atau 13,3 persen rakyat atau penduduk indonesia berada di bawah garis kemiskinan, termasuk jumlah penduduk miskin yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai 1.009.352, Orang.[1]


Sementara itu wakil Bupati Kabupaten Lombik Timur H.M.Syamsul Luhfi, SE. Dalam Persentasi Strategi Penanggulanga Kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur memaparkan bahwa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2010 dari jumlah pendduk Kabupaten Lombok Timur yang berjumlah  1.080,237 jiwa terdapat penduduk miskin sekitar 270.610 jiwa atau 25,5 persen, dan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Montong Gading berada pada urutan ke 4 yang memiliki penduduk miskin terbanyak di Lombok Timur.[2]   

Kemiskinan merupakan suatu masalah fenomenal sepanjang sejarah Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan. Tidak ada persoalan yang lebih besar selain persoalan kemiskinan. Dengan persoalan kemiskinan ini yang telah menyebabkan jutaan anak-anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan dalam membiayai kesehatan, kurangnya pemerintah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat miskin, semakin meningkatnya jumlah pengagguran yang disebabkan karna lapangan pekerjaan semakin minim dan jumlah pertumbuhan penduduk semakin meningkat, serta kurangnya jaminan sosial oleh pemerintah terhadap perlindungan masyarakat miskin yang menyebabkan jutaan rakyat yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan secara terbatas. Kemiskinan jika tidak segera ditanggulangi atau ditangani secara khusus bisa menjadi ancaman suatu bangsa sebagaimana telah dijelaskan dalam Deklarasi Pemberdayaan Masyarakat Mandiri. “Bahwa kemiskinan adalah ancaman terhadap persatuan, kesatuan, dan martabat bangsa, oleh karena itu kemiskinan harus dihapuskan dari bumi Indonesia”.[3]
Masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab semua komponen bangsa dan Negara serta membutuhkan kerja keras yang terorganisasi untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Di Indonesia, pentingya peran Negara dalam membangun dan mengimplementasikan kebijakan publik dibidang kesejahteraan rakyat dilandasi oleh perspektif historis, idiologis, logis dan universal. Sebagaimana yang di kemukakan oleh; Edy Suharto, sebagai berikut:

1.    Secara historis, pendiri bangsa memilih model Negara kesejahteraan dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
2.    Secara idiologis, sila-sila dalam pancasila menegaskan kerinduan Indonesia akan adanya keadilan sosial bagi segenap warga.
3.    Secara logis, Indonesia adalah Negara yang berpenduduk lebih dari dua ratus juta jiwa, dengan separuh (untuk tidak menyatakan sebagaian besar) warganya masih terhimpit kemiskinan, kebodohan dan ketelantaran. Karenanya sangat absurt jika negeri ini tidak membutuhkan kerelibatan Negara dalam memajukan kesejahteraan rakyatnya.
4.    Secra universal, tidak ada system pemerintahan di dunia ini yang tidak memberikan peran kepada Negara untuk menjalankan pembangunan kesejahteraan social.[4]
         
Keterlibatan Pemerintah dalam menyikapi fenomena kemiskinan sangatlah strategis karena diperlukan suatu kebijakan yang dapat melahirkan suatu program/kegiatan pembangunan secara terpadu antar pertumbuhan dan pemerintah, termasuk didalamnya upaya peningkatan peran pemerintah yang lebih mampu menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan merubah pola piker serta sikap mental mereka. Sebagaimana komitmen atau kesepakatan dalam implementasi kesejahteraan rakyat sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam deklarasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri adapun komitmennya sebagai berikut:

1.    Mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengintegrasian seluruh program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pemeliharaan hasil pembangunan, termasuk mekanisme kerja lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga masyarakat.
2.    Memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah dalam penanggulangan  kemiskinan melalui:
Pengintegrasian seluruh perencanaan partisipatif kedalam perencanaan dan penganggaran daerah; Serta penyaluran secara langsung, seluruh dana program kemiskinan pemerintah ke dalam anggaran pemerintah daerah yang telah terbukti memiliki inisiatif dan kinerja yang baik.
3.    Menata berbagai peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah agar tercipta iklim yang kondusif untuk mengoptimalkan peran serta berbagai pihak dalam penanggulangan kemiskinan.
4.    Meningkatkan keterlibatan perempuan dan kelompok marjinal dalam pengambilan keputusan dan seluruh proses pengelolaan program untuk mengakses pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi), sumber daya alam dan ekonomi.
5.    Menumbuhkembangkan jejaring komunitas dan lintas pelaku untuk terciptanya sinergi dengan semangat kesetiakawanan dan kebangsaan. 
6.    Mewujudkan kemandirian desa/kelurahan berbasis masyarakat melalui proses pembelajaran dan kemitraan agar mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil, sadar akan hak dan kewajibannya, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mengelola berbagai aset dan sumber daya yang ada secara berkelanjutan, akuntabel, dan berkeadilan.
7.    Memperkuat kapasitas dan kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat serta pengakuan terhadap profesi dan kinerja untuk mewujudkan kewirausahaan sosial.[5]

Melihat kesejahteraan sosial Indonesia, sudah semestinya jika para Pemimpin/Pemerintah pembuat kebijakan, dan siapa saja yang tergerak membangun Indonesia untuk menengok kembali dan memperkuat konsep manajemen berdasarkan tujuan bernegara untuk merumuskan starategi penanggulangan kemiskinan di Negara tercinta ini. Adapun strategi percepatan penanggulangan kemiskinan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sbagai berikut:

1.    Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2.    Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3.    Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4.    Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.[6]

Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Indonesia, sesungguhnya merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu terciptanya kesejahtraan serta kemandirian masyarakat yang berkelanjutan yang adil dan makmur, Sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 Ayat (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prisip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denagan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”[7]  dan dipertegas pada Pasal 34 Ayat (2) Negara mengembangkan system jamian sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Amandemen IV).”[8] Ini berarti, kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan sosial sebenarnya merupakan flatform system perekonomian dan system kesejahteraan sosial di Indonesia.
Sejatinya Indonesia adalah Negara menganut faham Negara kesejahteraan (welfare state) dengan model Negara Kesejahteraan Partisipatif (participatory welfare) yang dalam literature pekerjaan sosial dikenal dengan dengan istilah Pluralisme Kesejahteraan atau welfare pluralism.”[9] Model ini menekankan bahwa Negara harus tetap ambil bagian dalam penanggulangan masalah sosial seperti penanggulangan kemiskinan, penberdayaan mayarakat   dan penyelenggaraan jaminan sosial lainnya, meskipun dalam oprasionalnya tetap melibatkan masyarakat. Cita-cita tersebut dilaksanakan secara sistematis dan terpadu dalam bentuk oprasional penyelenggaraan pemerintahan yang selaras dengan fenomena dan dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kesejahteraan sosial masyarakat menurut Edi Suharto, mencakup tiga konsepsi yaitu:

1.    Kondisi kehidupan atau keadaan masyatrakat sejahtera, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial.
2.    Inititusi, arena atau bidang kegiatan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan yang menyelengarakan usaha kesejahteraan sosial masyarakat dan pelayanan sosial lainnya.
3.    Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan atau usaha yang terorganisir untuk mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera.[10]
         
Secara umum, istilah kesejahteraan sosial masyarakat sering diartikan sebagi kondisi sejahtera (konsep pertama), yaitu suatu keadaan terpenuhinya segala bentuk kebutuhan hidup, khususnya yang bersifat mendasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan. Istilah tersebut tidak jauh beda dengan pendapat; Darmawan Triwibowo, yang mencakup komponen dalam kesejahteraan rakyat:

a.    Kesehatan.
b.    Pendidikan.
c.    Perumahan.
d.   Pelayanan kerja.
e.    Pemeliharaan penghasilan (income maintenance), yang meliputi bantuan sosial.
f.     Pelayanan.[11]
         
Pengertian seperti ini menempatkan kesejahteraan msyarakat sebagai tujuan dari suatu kegiatan pembangunan dan menuntaskan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Adapun kesejahteraan masyarakat mempunyai lima fungsi pokok yaitu:

a.    Perbaikan secara progresif daripada kondisi-kondisi kehidupan orang.
b.    Pengembangan sumberdaya manusia.
c.    Berorientasi orang terhadap perubahan sosial dan penyesuaian diri.
d.   Penggerakan dan penciptaan sumber-sumber komunitas untuk tujuan-tujuan pembangunan.
e.    Penyediaan struktur-struktur institusional untuk berfungsinya pelayanan-pelayanan yang terorganisir lainnya.[12]

Menuntaskan kemiskinan masyarakat bukan suatu hal yang mudah, kemiskinan tidak akan berubah secara signifikan jika pemerintah atau para pemegang kekuasaan/jabatan tidak melakukan hal yang mendasar. Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007. Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik. Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan pada desa-desa tertinggal.
Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerahdaerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat diwujudkan. “Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6 tahun, maka PNPM Mandiri akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun 2015. Hal ini sejalan dengan target waktu pencapaian tujuan pembangunan milenium atau Millennium Development Goals (MDGs).”[13] Pelaksanaan PNPM Mandiri yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur akan membantu Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.
Selama ini Pemerintah telah berupaya meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan masyarakat miskin di Indonesia. Mulai dari program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Rp 100.000 per keluarga per bulan, sampai dengan pembagian kartu keluarga miskin (gakin) untuk kepentingan pengobatan gratis, dan berbagai program lain seperti program beras untuk rakyat miskin (raskin). Tetapi dalam tataran implementasi, program yang bertujuan memberdayakan masyarakat miskin itu tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru melahirkan tindakan korupsi gaya baru. Pemerintah menggunakan referensi ganda dalam mendata keluarga miskin baik dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Namun, kedua lembaga pemerintah ini tidak mampu memberikan data warga miskin yang akurat sehingga dalam pelaksanaan program pemberdayaan rakyat miskin selalu menemui berbagai persoalan.
Kini, pemerintah pusat menelurkan program baru yang sasarannya bukan untuk masyarakat secara individu, tetapi membangun infrastruktur umum untuk menanggulangi kemiskinan sekaligus pemberdayakan semua masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga diharapkan dapat membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Program ini dikemas lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,
PNPM-Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, seperti : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung di bawah koordinasi PNPM Mandiri. Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. 
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang sekarang telah direvisi menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat  yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007. Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat  di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : 
a.    Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  untuk kegiatan pembangunan,
b.    Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building),  dan
c.    Pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.[14]

Dengan demikian setiap kebijakan pemerintah dalam upaya memberdayakan masyarakat, hendaknya dilaksanakan secara terarah pada suatu penciptaan masyarakat sejahtera yang memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian sekaligus pelaku utama pembangunan. Sedangkan pemerintah hanya sebagai pengatur, pendorong, dan penyedia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang di angkat:
1.   Bagaimana mekanisme pemberdayan masyarakat melalui Program Nasonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading ?
2.   Bagaimana implementasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.
b.      Untuk mengetahui bagaimana implementasi dari pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.
2.  Manfaat Penelitian
a.   Secara akademis penelitian ini di lakukan untuk memperoleh data bahan penyusunan skripsi sebagai salah satu persyaratan guna mencapai tujuan studi program strata satu (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Mataram.
b.    Secara teoritis ilmiah hasil penellitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi kemajuan ilmu pengetahuan hukum. Khususnya mengenai penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading. sebagai bentuk kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
c.    secara praktis untuk menjadikan masukan bagi seluruh komponen masyarakat beserta pemerintah tetang eksistensi penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) khususnya di Kecamatan Montong Gading dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa secara menyeluruh di lingkungan Kecamatan Montong Gading.
D. Ruang Lingkup Penelitian
Agar penelitian terarah serta penelitian ini tidak menimbulkan interprestasi yang sangat luas mengingat banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, seperti : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi Sehat dan Cerdas, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Maka ruang lingkup penelitian pembahasan ini dibatasi haya membahas tentang penanggulangan kemiskinan melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Khususnya pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui, pemberdayaan masyarakat mandiri melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Pengertian penanggulangan Kemiskinan dan pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP), adalah salah satu bentuk kebijakan publik. Kebijakan (policy) adalah sebuah instrument pemerintah, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur Negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. “Sedangkan kebijakan sosial adalah salah satu bentuk kebijakan publik yang mengatur urusan kesejahteraan sosial.”[15] Menurut Bridgeman dan Davis; Kebijakan publik sedikitnya memiliki tiga dimensi yang saling berkaitan yaitu :

a.    Kebijakan sebagai tujuan.
Kebijakan adalah a means to an end,- alat untuk mencapai sebuah tujuan.
b.    Kebijakan sebagai pilihan atau tindakan yang legal
Pilihan tindakan dalam kebijakan bersifat legal atau otoritatif karna dibuat oleh lembaga yang memiliki legitimasi dalam system pemerintahan.
c.    Kebijakan sebagai hipotesis
Kebijakan dibuat berdasarkan teori, model atau hipotesisi mengenai sebab dan akibat.[16]


 Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.”[17] Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Sedangkan pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.[18]


Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai. Adapun menurut Edi Suharto istilah pemberdayaan dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :

a.    Pemberdayaan sebagai sebuah proses
Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan.
b.    Pemberdayaan sebagai sebuah tujuan.
Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan social; yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersipat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.

Sedangkan PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) adalah kesepakatan global untuk mencapai target pembangunan bersama yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan; pendidikan dasar untuk semua; kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan; mengurangi angka kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; memerangi penyakit menular dan penyakit lainnya; menjamin kelestarian lingkungan hidup; dan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.[19]


Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
B.Dasar Hukum Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
Dasar hukum pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, dimana kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat Pasal 33 Tentang Sistem Prekonomian dan Pasal 34 Tentang Kepedulian Negara Terhadap Masyarakat Miskin. Landasan idil Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dimana dalam peraturan ini mengatur tentang program penanggulangan kemiskinan, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) sebagai berikut:

a.    Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas masyarakat miskin;
b.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil,bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha bersekala mikro dan kecil;
d.   Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.”[20]


Serta landasan khusus pelaksanaan penanggulangn kemiskinan melalui PNPM-Mandiri seperti Keputusan Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 Tentang Pedoman Umum PNPM-MANDIRI. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana telah di uraikan dalm pedoman umum PNPM Mandiri adalah sebagai berikut:

Sistem Pemerintahan
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:
a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
d.   Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Sistem Perencanaan
Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
b.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
c.    Peraturan Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
d.   Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
e.    Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
f.     Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Sistem Keuangan Negara
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:
a.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
c.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
f.     Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah;
g.    Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/ 06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri;
h.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah;
i.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.[21]

C. Asas dan Tujuan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penanggulanagan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat mandiri diselenggarakan berdasarkan atas asas–asas atau prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan untuk memayungi semua kaidah–kaidah Penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM-MANDIRI) adalah sebagai berikut.

a.    Bertumpu Pada Pembangunan Manusia
Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
b.    Otonomi.
Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
c.    Desentralisasi.
Desentralisasi, PNPM-MANDIRI memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
d.   Berorientasi Pada Masyarakat Miskin.
Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu. 
e.    Partisipasi/pelibatan Masyarakat.
Terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan. Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PNPM-MANDIRI memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
f.     Kesetaraan dan keadilan gender.
Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
g.    Demokrasi.
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
h.    Transparansi.
Transparansi, setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
i.      Akuntabilitas
Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
j.      Prioritas.
Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
k.    Kolaborasi.
Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
l.      Kompetisi Sehat Untuk Desa
Harus ada kompetisi sehat antar desa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PNPM-MANDIRI.
m.  Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
n.     Sederhana.
Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM-MANDIRI harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.[22]

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP) ini adalah :
1.    Tujuan Umum
o   Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.

2.    Tujuan Khusus
o   Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
o   Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
o   Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
o   Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
o   Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.[23]

D.Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, kemiskinan merupakan konsep dan fenomena yang berwayuh wajah, bermatra multidimensional. SMERU, misalnya menunjukkan bahwa kemiskinan memiliki beberapa ciri:

1.    Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (papan, sandang, pangan).
2.    Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).
3.    Ketiadaan jaminan masa depan (karna tiada investasi untuk pendidikan dan keluarga).
4.    Kerentanana terhadap goncangan yang bersifat individual maupun masal.
5.    Rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam.
6.    Ketida kterlibatan dalam kegiatan social masyarakat.
7.    Ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharia yang berkesinambungan.
8.    Ketidakmampuan untuk berusaha karna cacat fisik maupun mental.
9.    Ketidak mampuan dan ketidak beruntungan social (anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil).[24]


Konsepsi kemiskinan yang bersifat multidimensional ini kiranya lebih tepat juga digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Adapun dimensi kemiskinan menurut Edi Suharto; menyangkut beberapa aspek-aspek sebagai berikut:



1.    Aspek ekonomi
Secara ekonomi, kemiskinan dapat di difinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat di gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang.
2.    Aspek Politik
Kemiskinan dapat dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan (power). Kekuasaan dalam pengertiaan ini mencakup tatanan system politik yang dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan sumberdaya. Ada tiga pertanyaan mendasar terhadap pertanyaan ini, yaitu:
a.    Bagaimana orang dapat memampaatkan sumberdaya yang ada dalam masyarakat,
b.   Bagaimana orang turut ambil bagian dalam dalam pembuatan keputusan penggunaan sumber dana yang tersedia,
c.    Bagaiman kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kegiatan kemasyarakatan.
3.    Aspek social-psikologis
Kemiskinan secara social-psikologis menunjukkan pada kekurangan jaringan dan struktur social yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas.[25]

Paradigma kemiskinan. Kemiskinan pada hakekatnya merupakan persoalan klasik yang telah ada sejak ummat manusia ada. Hingga saat ini belum ditemukan suatu rumusan maupun formula penanganan kemiskinan yang dianggap paling jitu dan sempurna. Tidak ada konsep tunggal tentang kemiskinan. Strategi penangulangan kemiskinan masih harus terus menerus dikembangkan. Bila dipetakan, literatur mengenai kebijakan sosial dan pekerjaan sosial menurut Edi Suharto, menunjukkan dua pradigma seperti tabel berikut:[26]

PRADIGMA
Neo-Liberal
Demokrasi-Sosial
Landasan Teoritis
Individual
Struktural
Konsep dan indicator kemiskinan
Kemiskinan Absolut
Kemiskinan Relatif
Penyebab Kemiskinan
Kelemahan dan pilihan-pilihan individu; lemahnya pengaturan pendapatan; lemahnya kepribadiaan (malas, pasrah, bodoh).
Ketimpangan struktur ekonomi dan politik; ketidak adilan sosial
Strategi penanggulangan kemiskinan
§  Penyaluran pendapatan terhadap orang miskin secara selektif.
§  Member pelatihan keterampilan pengelolaan keuangan melalui inisiatif masyarakat dan LSM.
§  Penyaluran pendapatan secara universal
§  Perubahan fundamental dalam pola-pola pendistribusian pendapatan melalui Negara dan kebijakan social.


E. Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan, Secara konseptual pemberdayaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai suatu yang tidak berubah atau tidak dapat diubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Sebagaiman pendapat Edi Suharto, Pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal :
a.    Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun.
b.    Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.[27]
Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan, seperti memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga memiliki kebebasan, dalam arti bukan saja bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kemiskinan. Tujuan pertama pemberdayaan adalah memperkuat kekuasaan masyarakat, khususnya kelompok lemah yang memiliki ketidak berdayaan, baik karena kondisi internal (misalnya persepsi mereka sendiri), maupun karna kondisi eksternal (misalnya ditindas dari struktur social yang tidak adil).
Untuk mengetahui focus dan tujuan pemberdayaan secara oprasional, maka perlu diketahui berbagai indikator keberdayaan yang dapat menunjukkan seseorang itu berdaya atau tidak. Sehingga ketika sebuah program pemberdayaan sosial diberikan, segenap upaya dapat dikosentrasikan pada aspek-aspek apasaja dari sasaran perubahan (misalnya pemberdayaan keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan. Menurut Kieffer, Pemberdayaan mencakup tiga dimensi yang meliputi kopetensi kerakyatan, kemampuan sosiopolitik, dan kompetensi partisipatif. Suharto, Parsons et.al. Juga Mengajukan tiga dimensi pemberdayaan yang merujuk pada:

a.    Sebuah proses pembangunan yang bermula dari pertumbuhan individual yang kemudian berkembang menjadi sebuah perubahan sosial yang lebih besar.
b.    Sebuah keadaan psikologis yang ditandai oleh rasa percaya diri, berguna dan mampu mengendalikan diri orang lain.
c.    Pemberdayaan yang dihasilkan dari sebuah gerakan social, yang dimulai dari pendidikan dan politisasi orang-orang lemah dan kemudian melibatkan upaya-upaya kolektif dari orang-orang lemah tersebut untuk memperoleh kekuasaan dan mengubah struktur- struktur yang masih menekan.[28]

Adapun strategi pemberdayaan menurut; Parsons et.al. Meyatakan bahwa “proses pemberdayaan umumnya dilakukan secara kolektif.”[29] Menurutnya tidak ada literature yang menyatakan bahwa proses pemberdayaan terjadi dalam relasi satu lawan satu antara pekerja sosial dan masyarakat dalam setting pertolongan perseorangan. Meskipun pemberdayaan seperti ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan diri masyarakat, hal ini bukanlah strategi utama pemberdayaan. Namun demikian, tidak semua intervensi pekerjaan social dapat dilakukan melalui kolektivitas. Dalam beberapa situasi, strategi pemberdayaan dapat saja dilakukan secara individual; meskipun pada gilirannya strategi inipun tetap berkaitan kolektivitas, dalam arti mengkaitkan masyarakat dengan sumber atau system lain dari luar dirinya. Dalam kontek pekerjaan social, pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga arus atau matra pemberdayaan (empowerment setting):

a.    Aras Mikro.
Pemberdayaan dilakukan terhadap masyarakat secara individu melalui bimbingan, konsling, stress management, krisis intervention, Tujuan utamanya adalah membimbing atau melatih masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan.
b.    Aras Mezzo.
Pemberdayaan dilakukan terhadap kelompok masyarakat. Pemberdayaan dilakukan dengan menggunakan kelompok sebagai media intervensi. Pendidikan dan pelatihan, dinamika kelompok, biasa digunakan sebagai strategi dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan dan sikap-sikap masyarakat agar memiliki kemampuan memecahkan permasalahan yang dihadapinya.
c.    Aras Makro.
Pendekatan ini disebut juga sebagai strategi system besar (large-system strategi), karna sasaran perubahan diharapkan pada system lingkungan yang lebih luas. Perumusan kebijakan, perencanaan social, kampanye, aksi social, perorganisasian masyarakat.[30]
                      
F. Perencanaan Program
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat seringkali melibatkan perencanaan, pengkoordinasian dan pengembangan berbagai aktivitas pembuatan program atau proyek kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan social masyarakat. Sebagai suatu kegiatan kolektif, pemberdadayaan masyarakat melibatkan beberapa aktor, seperti pekerja sosial, masyarakat setempat, lembaga atau instansi yang terkait, yang saling bekerjasama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi terhadap program atau proyek kemasyarakatan tersebut. Membangun masyarakat dan memberdayakan rakyat dapat dilakukan melalui penetapan sebuah program atau proyek pembangunan yang perumusannya dilakukan melalui perencanaan program.
Hakekat perencanaan atau model perencanaan, dan proses perencanaan program, Perencanaan adalah “sebuah proses yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu tindakan. Perencanaan pada hakekatnya merupakan usaha secara sadar, terorganisir dan terus menerus dilakukan guna memilih alternative yang terbaik dari sejumlah alternative yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.”[31] Perencanaan juga dapat diartikan sebagai kegiatan ilmiah yang melibatkan pengolahan fakta dan situasi sebagaimana adanya yang ditujukan untuk mencari jalan keluar dan memecahkan masalah. Sebagai mana perencanaan sosial yang dirumuskan PBB tentang pengertian perencanaan sosial masyarakat meliputi:

a.    Perencanaan sosial sebagai perencanaan pada sektor-sektor sosial, seperti sektor kesejahteraan sosial masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
b.    Perencanaan sosial sebagai perencanaan lintas sektoral. Penertian ini sifatnya menyeluruh dalam arti perencanaan yang lebih dari sekedar perencanaan ekonomi saja.
c.    Perencanaan sosial sebagai perencanaan pada aspek-aspek sosial dari perencanaan ekonomi.[32]

Perencanaan sosial masyarakat memiliki kaitan yang erat dengan perencanaan pelayanan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, meskipun perencanaan sosial masih sering diartikan secara luas (menyangkut kemiskinan, pendidikan,kesehatan), perencanaan sosial pada hakikatnya menujuk pada perencanaan mengenai program pelayanan kesejahteraan sosial maka bidang kesejahteraan sosial ini merujuk pada suatu rangkaian kegiatan yang terorganisasi yang ditujukan untuk memungkinkan individu, kelompok serta masyarakat dapat memperbaiki keadaan mereka sendiri, menyesuikan diri dengan kondisi yang ada, serta dapat berpartisipasi dalam tugas-tugas pembangunan. Dengan demikian, perencanaan program pelayanan sosial pada dasarnya menunjuk pada kegiatan-kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial yang umumnya mencakup: kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Proses perencanaan program. Setiap perencanaan sosial dibuat dengan mengikuti tahapan atau siklus tertentu. Tahapan tersebut biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis perecanaan, tujuan perencanaan dan kontek perencanaan. Namun demikian, dalam garis besar perencanaan sosial dapat dirumuskan menjadi lima tahapan sebagai berikut:

a.    Identipikasi masalah
Mengidentifikasi masalah-masalah social yang akan direspon oleh suatu program.
b.    Penentuan tujuan
Tujuan dapat didefinisikan sebagai kondisi dimasa depan yang ingin dicapai.
c.    Penyusunan dan pengembangan rencana program
Dalam proses perencanaan social, para perencana dan para pihak-pihak terkait atau para pemangku kepentingan selayaknya bersama-sama menyusun pola rencana intervensi yang komprehensif.
d.   Pelaksanaan program
Tahapan implementasi program intinya menunjuk pada perubahan proses perencanaan pada tingkat abstraksi yang lebih rendah.
e.    Evaluasi program.
Dalam tahap evaluasi program, analisis kembali kepada permulaan proses perencanaan untuk menentukan apakah tujuan Yang akan ditetapkan dapat dicapai.[33]



BAB III

METODE PENELITIAN

Untuk mendapatkan bahan hukum dan data yang akurat dalam penyusunan pembahasan hasil penelitian dilakukan melalui langkah–langkah sebagai berikut :
A.  Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif–empirik yaitu mengkaji bahan hukum primer dari peraturan perundang–undangan dan bahan hukum skunder berupa pendapat para pakar dan data yang diperoleh melalui wawancara.
B.  Metode Pendekatan  
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah :
1.    Pendekatan Peraturan perundang–undangan (Statute Approach), yakni mengkaji peraturan perundang–undangan yang relevan dengan apa yang dibahas.
2.    Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), yakni pendekatan yang mengkaji konsep–konsep atau pandangan para ahli yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian.
3.    Pendekatan Empirik, yaitu pendekatan yang melihat hukum sebagai gejala sosial (implementasi) hukum dimasyarakat, dalam peraktiknya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaannya.
C.  Lokasi Penelitian 
Penelitian ini dilakukan di Wilayah Kecamatan Montong Gading tepatnya di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MANDIRI, dan Desa atau masyarakat miskin di lingkup Kecamatan sebagai sasaran penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
D.  Jenis dan Sumber Data
Adapun sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini ada dua macam sumber yaitu :
1.    Sumber data kepustakaan, yakni sumber data yang diperoleh dari penelusuran bahan pustaka hukum yang relevan dengan apa yang dibahas.
2.    Sumber data lapangan, yakni sumber data yang diperoleh dari hasil observasi di lapangan dan melakukan wawancara dengan responden atau informan.
Dari kedua  sumber data yang digunakan diatas ada dua jenis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah :
1.    Jenis data primer, yakni jenis data yang diperoleh dari observasi di lapangan dan melakukan wawancara dengan responden atau informan.
2.    Jenis data sekunder, yaitu jenis data yang diperoleh dari hasil kepustakaan, melalui penelusuran pustaka hukum berkaitan dengan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.
Data sekunder ini terdiri dari dua bahan hukum yaitu:
1. Bahan Hukum Primer, Yaitu bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang–undangan, yang meliputi berbagai peraturan perundang–undangan tentang pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat mandiri.
a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
c.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politik Right (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
d.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
e.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
f.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tetang Percepatan penanggulangan Kemiskinan.
g.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tetang Koordinasi penanggulangan Kemiskinan.
h.    Keputusan Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007 Tentang Pedoman Umum Proggram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MANDIRI).
2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang diperoleh sebagai pelengkap bahan hukum primer dan sudah tersusun dalam bentuk dokumen berupa buku–buku, berbagai dokumen resmi pelaksanaan otonomi daerah, skripsi/tesis yang relevan dengan pokok–pokok bahasan, makalah–makalah, dan berbagai bentuk aktifitas penigkatan kualitas sumber daya manusia, ditambah dengan bahan hukum  penunjang yang bersumber dari hasil–hasil penemuan ilmiah seperti loka karya dan pendapat para ahli yang berkenaan dengan pokok masalah yang dibahas.
E.  Teknik Pengumpulan Data dan Bahan Hukum
Adapun teknik pengumpulkan data dan bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah :
1.    Dengan studi dokumenter, yaitu menghimpun, mengkaji berbagai literatur, pendapat para sarjana dan peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.
2.    Melakukan observasi, yakni data yang diperoleh dengan melakukan penelitian di lapangan dan melakukan wawancara dengan responden atau informan.
3.    Melakukan wawancara dengan responden, orang/masyarakat miskin sebagai sasaran utama pemberdayaan dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.
F.   Analisis Bahan Hukum
Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif yakni dengan menggambarkan atau mengarahkan data secara sistematis, logis serta merangkai data dalam bentuk pernyataan yang telah dikumpulkan sehingga diperoleh gambaran mengenai masalah Pelaksanaan Penanggulangan Keiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.










BAB IV
PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
A.  Mekanisme Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading
Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayah Kecamatan Montong Gading melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada prinsipnya adalah peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan yang ada di Kecamatan Montong Gading secara mandiri melalui peningkatan partisipasi masyarakat (terutama masyarakat miskin, kelompok perempuan), meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah, meningkatnya modal sosial masyarakat serta inovasi dan pemamfaatan teknologi tepat guna, adapun perinsip pokok dari pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), yang terdiri dari:

1.    Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan di pertanggung jawabkan, baik secara moral, teknis,  maupun administrative
2.    Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
3.    Keberpihakan pada Orang/Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
4.    Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
5.    Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
6.    Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
7.    Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
8.    Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
9.    Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.[34]

              Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), juga memiliki prinsip lainnya, sebagaimana yang di utarakan oleh; Haeruman S.P selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yakni:

1.    Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
2.    Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.[35]

              Agar tujuan umum dari PNPM Mandiri Perdesaan seperti meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan. Serta sejalan dengan visi dan misi dari PNPM-MP itu sendiri, adapun visi misi PNPM-MP yang dikemukakan oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Montong Gading, Bapak  H. Haeruman, ST. sebagai berikut:

Visi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.[36]

Misi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah:
1.    Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
2.    Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
3.    Pengefektifan fungsi dan peran  pemerintahan lokal;
4.    Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar  dan ekonomi  masyarakat;
5.    Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.[37] 

Dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), strategi yang dikembangkan adalah menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif masyarakat, untuk melakukan kegiatan yang dapat menunjang atau meningkatkan kapasitas masyarakat sesuai denagan apa yang diusulkan oleh masyarakat itu sendiri dengan memperhatikan jenis usulan agar yang diusulkan atau diajukan bisa di danai atau dapat direalisasikan oleh program itu sendiri, karena kegiatan masyarakat yang diusulkan juga bisa ditolak atau tidak diterima dan tidak bisa didanai oleh PNPM-MP. Adapun usulan kegiatan yang dapat didanai atau diterima dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) dapat diklasifikasikan atas empat jenis kegiatan meliputi:
1.    Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana dan sarana yang dapat memberikan mamfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin,
2.    Peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan masyrakat,
3.    Kegiatan peningkatan kapasitas/keterampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumberdaya lokal,
4.    Penambahan permodalan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
Penentuan sekala prioritas pendanaan kegiatan dilakukan masyarakat dalam musyawarah antar desa dengan menetapkan sejumlah kriteria yang meliputi aspek mamfaat, didukung sumberdaya yang ada, dan upaya pelestarian kegiatan. Prasarana dan sarana yang dipilih harus mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat atau peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kecamatan Montong Gading dalam bidang kesehatan dan pendidikan. PNPM-MP tidak diperbolehkan untuk membiayai beberapa kegiatan sebagaimana dicantumkan dalam daftar larangan (negative list). Pelarangan ini didasarkan atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup, perlindungan hak anak, dan lebih memberikan perhatian kepada masyarakat umum terutama masyarakat miskin.
Berikut penjelasan secara lengkap tentang daftar larangan (negative list) dimaksud :

a.    Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik,
Kegiatan ini dilarang dengan alasan bahwa hanya menguntungkan kelompok tertentu saja dan jika dilakukan masyarakat umum dapat melanggar hukum dan mengganggu keamanan umum.

b.    Pembanguna/rehabilitas bangunan kantor pemerintah dan tempat ibadah,
Pembangunan kantor pemerintah adalah tanggungjawab Pemerintah, sedangkan tempat ibadah terbatas hanya untuk golongan tertentu saja, padahal dalam satu desa dan kecamatan terdiri dari beberapa pemeluk agama. Sasaran PNPM adalah seluruh penduduk yang ada di Desa atau Kecamatan lokasi program.

c.    Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obatan terlarang dan lain-lain.),
PNPM-MP mendukung pelestarian alam dan melarang pembelian alat dan bahan yang dapat merusak alam. Seperti chainsaw biasa dipakai untuk menebang pohon di hutan, bahan peledak dapat mengganggu keamanan dan kerusakan lingkungan,asbes dapat mengganggu kesehatan antaralain menjadi penyebab kanker paru-paru. Pestisida dan serta sejenislainnya dapat merusak ekosistem dan kesehatan manusia.

d.   Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
Kapal dengan kapasitas besar cendrung melakukan penangkapan ikan secara besar-besaran. Perilaku ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Alat penangkapan ikan yang sering dipakai pada kapal berkapasitas besar kebanyakan menggunakan pukat harimau. Alat ini sangat merusak biota laut terutama terumbu karang yang menjadi sumber makanan ikan. Karna dampak dari pengadaan kapal ini cendrung merusak lingkungan maka PNPM-MP melarang untuk membiayai pembelian kapal jenis ini.

e.    Pembiayaan gaji pegawai negeri,
Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP tidak boleh untuk membiayai gaji/honor Pegawi Negeri karna mereka sudah mendapatkan alokasi gaji dari pemerintah.

f.     Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak dibawah usia kerja,
Pemerintah Indonesia turut meratifikasi konvensi hak-hak anak PBB. Batasan anak berdasakan Undang-Undang Perlindungan anak adalah di bawah 18 tahun. Oleh karena itu PNPM dilarang dengan tegas mengenai kegiatan-kegiatan yang mempekerjakan anak-anak.

g.     Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau,
PNPM-MP dan Pemerintah Indonesia turut mendukung kesepakatan Internasional untuk memerangi zat adikatif (Zat yang menimbulkan kecandun dan merusak kesehatan) seperti tembakau, narkotika, dan obat terlarang lainnya. Sehingga PNPM-MP tidak membiayai kegiatan apapun juga yang berkaitan dengan tembakau seara khusus dan zat adikatif lainnya.

h.    Kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan alam pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi instansi yang mengelola lokasi tersebut,
PNPM-MP tidak membayai kegiatan di lokasi perlindungan alam karna turut mendukung pelestarian alam sebagai mana yang telah diatur di dalam Undang-Undang.

i.      Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan terumbu karang,
PNPM melarang untuk membiayai untuk pengolahan tambang dan pengambilan terumbu karang karna kegiatan ini cendrung merusak alam. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat cendrung tampa memperhatikan dampak dari kerusakan alam tampa rencana perbaikan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

j.      Kegiatan yang berhubungan pngolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju Negara lain,
Pengolaan sumber daya air sungai yang menuju Negara lain memerlukan persyaratan tertentu yang cukup sulit untuk dikerjakan atau dipenuhi oleh masyarakat. Persyaratan-persyaratan ini diperlukan agar tidak merugikan warga Negara tetangga atau untuk menghindari keluhan dari Negara tetangga.

k.    Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai,
Pemindahan jalur sungai memerlukan perencanaan yang komprehensif. Perencanaan yang matang ini dimaksudkan untuk mengeliminir dampak yang akan terjadi. Perencanaan dan analisis dampak lingkungan memerlukan keterampilan-keterampilan khusus. PNPM-MP melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ini sekaligus untuk mencegah te jadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.

l.      Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 hektar (Ha),
Kegiatan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 ha dapat berdampak pada perubahan ekosistem. Karna dampaknya sangat luas dan rumit, maka perlu ada perencanaan dan analisis dampak lingkungan yang sangat cermat. Mengingat tingkat kesulitannya cukup tinggi PNPM-MP melarang masyarakat untuk mengajukan kegiatan ini.

m.  Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 hektar,
Kegiatan ini memerlukan perencanaa yang memiliki tingkat ketelitian cukup tinggi. Tampa perencanaan yang baik resiko gagal sangat tinggi, apalagi dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang bias mengganggu kegiatan perekonomian suatu wilayah.

n.    Kegiatan pembangunan bangunan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik.
Kegiatan ini memakan biaya yang sangat besar yang mungkin melebihi bantuan PNPM Mandiri per Kecamatan. Kapasitas ini memerlukan yang cukup luas serta memungkinkan ada proses ganti rugi lahan. Kegiatan ini perlu memerlukun tehnis khusus, tenaga khusus, dan perencanaan yang detail.[38]

Ini menunjukkan bahwa, seluruh usulan yang didanai PNPM-MP merupakan usulan masyarakat, yang dipetakan langsung oleh mereka sesuai denagan prioritas kebutuhannya. PNPM-MP memiliki tujuan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui upaya-upaya pemberdayaan masyarakat/kelembagaan lokal di perdesaan melalui tahapan mekanisme kegiatan sebagai berikut:
1.    Sosialisasi dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
2.    Proses Partisipatif Pemetaan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
3.    Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), satu laki–laki, satu perempuan, untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
4.    Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
5.    Masyarakat Melaksanakan Kegiatan. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
6.    Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3).
B.  Implementasi Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading.
1.    Bidang sarana
Secara umum tujuan pembangunan prasarana dan sarana yang ada di Kecamatan Montong Gading adalah suatu pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam penyeleggaraan pembangunan desa dan atau antar desa dilingkunagan kecamatan Montong Gading, serta peningkatan penyediaan prasarana dan sarana sosial ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau sesuai dengan bagian dari upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Adapun tujuan khususnya seperti yang di paparkan oleh Fasilitator Kecamatan (FK) Montong Gading, Haspiandi, SP., yaitu:

Membangun prasarana dan sarana pendukung di Desa-desa se Kecamatan Montong Gading yang membutuhkan, dan diperuntukkan untuk :
-       Menciptakan lapangan kerja di desa, terutama bagi rumah tangga miskin.
-       Meningkatkan kepedulian, perhatian/dukungan dan keikutsertaan masyarakat dalam dalam melaksanakan kegiatan.
-       Menigkatkan kualitas kegiaan dengan penggunaan teknologi sederhana.
-       Meningkatkan kepastian Tim Pengelola Kegiatan dan atau Tim Pelaksana Pemeliharaan Prasarana, dalam pengelolaan kegiatan.
-       Meningkatkan keterampilan masyarakat desa dalam perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, monitoring dan pemeliharaan prasarana, dalam teknis pelaksanaan.[39]

Sasaran dan Jenis Kegiatan, adapun sasaran pembangunan prasarana dan sarana dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
1.    Peningkatan Pendapatan Masyarakat
Peningkatan pendapatan masyarakat dalam kegiatan prasarana dilakukan dengan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat namun memprioritaskan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) :
a.    Pada tahap persiapan pelaksanaan kegiatan, dilakukan identifikasi dan pendaftaran calon tenaga kerja. Tenaga kerja dari luar hanya diperolehkan apabila keterampilan yang tidak dibutuhkan tidak tersedia di Desa.
b.    Pencatatan rumah tangga miskin yang aktif dalam kegiatan prasarana dan pendapatan yang diterima dihitung berdasarkan jumlah Harian Orang Kerja (HOK).
c.    Pengutamaan bahan lokal. Kemungkinan kualitas bahan lokal yang ada tidak sebagus bahan dari luar, tetapi sepanjang tidak memenuhi standar teknis, maka bahan local tersebut perlu dimamfaatkan.
2.    Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam kegiatan Prasarana
Peningkatan partisipasi masyarakat pada kegiatan prasarana dan sarana bagi pelaku PNPM-MP, seperti yang di jelaskan oleh; Zakaria selaku Pendamping Lokal (PL) Kecamatan Montong Gading, bahwa meningkatkan partisipasi masyarakat harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.    Metode perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus difokuskan untuk menumbuhkan rasa memiliki oleh masyarakat yaitu :
                                               a.     Meningkatkan keahlian masyarakat terutama dalam bidang teknis dan administrasi kegiatan prasarana.
                                              b.     Mengefektifkan lembaga lembaga yang ada di Desa, baik formal atau informal.
                                               c.     Memperoleh kualitas desain dan pekerjaan yang sesuai dengan setandar tknis dan biaya yang efisien.
2.    Usulan didasarkan pada pandangan masa depan yang dihasilkan secara musyawarah, dengan mengutamakan mampaat bagi rumah tangga miskin.
3.    Kegiatan yang dibangun tidak boleh ada dampak yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
4.    Sejauh mungkin memampaatkan potensi sumber daya local, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia setempat.
5.    Tenaga kerja yang ikut partisipasi dalam kegiatan, dibayar isentif secara penuh.
6.    Sistem perencanaan dan pengelolaan dibuat sederhana, agar mudah dimengerti, mudah dikelola masyarakat sendiri, dan mudah direvisi dengan alas an yang kuat.
7.    Segala informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan diumumkan dan disampaikan kepada masyarakat seluas-luasnya.
8.    Pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah dibangun menjadi tanggung jawab masyarakat bersama pemerintah Desa.
9.    Masyarakat harus dilatih untuk memelihara prasarana dan sarana yang telah dibangun.
10.                        Harus terjadi alih teknologi dan FT- Kecamatan kepada masarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan cara pengelolaan pemeliharaan, melalui pelatihan dengan cara bekerja sambil belajar.[40]

3.    Peningkatan Pemampaatan Teknologi
Dalam penyusunan perencanaan teknik prasarana, diperlukan pemilihan teknologi yang tepat, meliputi aspek teknik dan dampak lingkungan. Dalam pemilihan teknologi yang akan digunakan, fasilitator tehnik (FT) Kecamatan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan masyarakat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Teknologi yang dipilih sederhana, supaya dapat dikerjakkan oleh masyarakat setempat sehingga tidak perlu mendatangkan ahli atau peralatan dari luar. Tim Pengelola Kegiatan juga akan mampu mengerjakan kegiatan serupa apabila PNPM-MP sudah selesai.
2.    Menggunakan teknologi yang tepat, sehingga menghasilkan prasarana yang bermutu yang dapat memberikan mampaat yang cukup berimbang dengan pengeluaran biaya.
3.    Menggunaka teknologi dengan biaya murah tapi awet, sehingga masyarakat dapat membangun prasarana secara optimal, mengingat kebutuhan prasarana perdesaan pada umumnya lebih banyak dibandingkan jumlah bantuan langsung masyarakat (BLM). Harga bahan haru dicari yang paling rendah yang kualitasnya terpenuhi. Caranya mengutamakan bahan local yang pembayarannya dengan upah (HOK), danjika terpaksa harus membeli bahan dari pemasok maka dilakukan melalui mekanisme pelelangan yang dilakukan secara partisipatif, transparan untuk menghindari kolusi, korupsi, serta nepotisme.
4.    Pada perinsipnya TPK berhak memilih teknologi yang dipakai asalkan telah dinilai layak secara teknis oleh FT-Kec dan FT-Kab. Hak memilih tersebut hanya dapat dibatasi apabila pilihannya melanggar aturan atau kriteria.
5.    TPK diharapkan tidak terpaku pada standar teknis. TPK berhak untuk memilih teknologi lain (non-standar) apabila masih sesuai dengan kriteria PNPM-MP, yaitu mampaat sosial ekonomi, kelompok sasaran, ganti rugi, dampak lingkungan, dan kelayakan teknis dan biaya. TPK boleh mengambil teknologi yang sudah tebukti berhasil ditempat lain, walaupun belum biasa dipakai disekitarnya.
6.    Terbuka menerima masukan teknis dari berbagai sumber, baik dari instansi terkait, lingkungan PNPM-MP.[41]


4.    Peningkatan kapasitas masyarakat
Peningkatan kapasitas masyarakat dilakukan pada setiap tahapan kegiatan (perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan):
1)        Tahap perencanaan/desain
Pada tahapan ini dilakukan penguatan kapasitas kepada TPK, KPMD dan masyarakat yang berminat, meliputi cara melakukan survey perencanaan dan penyusunan RAB.
2)        Tahapan pelaksanaan
Tahapan ini dilakukan psnguatan kepastian kepada TPK, ketua kelompok, tokoh masyarakat dan masyarakat yang terlibat pekerjaan meliputi cara melaksanakan pekerjaan sesuai setandarteknis yang di tentukan (trial)
3)        Tahap pemeliharaan
Pada tahap ini dilakukan penguatan kepada Tim Pengelola Pemeliharaan Prasarana (TP3) tentang organisasi teknis pemeliharaan.
Kegiatan yang disulkan untuk bidang prasarana dan sarana bersipat open menu. Artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja sejauh usulan tersebut tidak termasuk dalam negative list. Semua usulan masyarakat semestinya sesuai dengan tujuan bidang prasarana dan sarana PNPN-MP, yaitu benar-benar dibutuhkan masyarakat, diyakini dapat mendukung peningkatan ekonomi, derajat kesejahteraan, pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat, serta memperhitungkan aspek keberlanjutan (hasil berkualitas, bermampaat, dan dipelihara). Adapun contoh jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai oleh PNPM-MP yaitu:
-       Jalan, antara lain
1.    Konstruksi perkerasan telfoard
2.    Konstruksi perkerasan telasah
3.    Konstruksi perkerasan rabat beton
4.    Konstruksi perkerasan sirtu
5.    Tanah (pembukaan badan jalan)
6.    Pengaspalan
7.    Saluran draenase
-       Jembatan, antara lain
1.    Jembatan gantung
2.    Jembatan gelagar baja
3.    Jembatan gelagar kayu
4.    Jembatan beton
5.    Jembatan lengkung batu dan beton
6.    Jembatan banjir lipas
-       Pasar
-       Air bersih antara lain
1.    PAH (penanampungan Air Hujan)
2.    PMA (Perlindungan Mata Air)
3.    Sumur bor
4.    Sumur gali
5.    Penjernihan air
6.    Perpipaan
-       MCK (Mandi Cuci Kakus)
-       Tambatan Perahu
-       Rakit penyeberangan
-       Listrik
-       Pompa air
-       Irigasi antara lain
1.    Bendungan
2.    Saluran irigari
3.    Waduk
4.    Tanggul penahan banjir
-       Pembangunan atau rehabilitas gedung sekolah, posyandu, TK
-       TPT (Tembok Penahan Tanah)
-       TPI (Tempat Pelelangan Ikan)
Mekanisme pengelolaan kegiatan
Langkah- langkah proses pelaksanaan kegiatan prasarana dan sarana secara garis besar meliputi penyusunan rencana kegiatan, persiapan pelaksanaan, dan pelaksanaan.
1.    Perencanaan kegiatan prasarana
Proses penyusunan rencana kegiatan prasarana dan sarana dimuali dari persiapan survei hingga pembuatan RAB. FT-Kab harus mengendalikan waktu yang diperlukan untuk proses perencanaan ini. Pelaku utama dalam proses ini adalah TPK, KPMD, PL, dan masyarakat yang berminat untuk belajar, dibantu oleh FT-Kec. Penyusunan perencanaan kegiatan prasarana dimulai dari usulan desa yang mendapat rekening dan setelah mendapatkan nilai RAB yang pasti, dilanjutka ke usulan rekening yang berikutnya.demikian seterusnya dan berhenti bila dana bantuan yang dialokasikan untuk kegiatan per kecamatan, sudah teralokasikan semua.
2.    Survei dan pengukuran
Sebelum melakukan survei, KPMD, TPK/TPU dan masyarakat serta Kades/BPD yang berminat, diberikan pelatihan dan penjelasan mengenai:
1.    Jadual dan rencana survei
2.    Cara penggunaan format survei dan pengukuran
3.    Pengenalan peralatan yang dibutuhkan seperti patok, palu, meteran, slang, clinometers, kompas bak ukur, format, alat tulis.
4.    Cara penggunaan alat yang akan digunakan
5.    Pembagian tugas personil yang akan turut dalam survei.
Setelah mendapat pelatihan dan penjelasan, dilanjutkan peninjauan lapangan untuk:
a.    Mengamati kondisi lingkungan
b.    Memilih tata letak konstruksi di lapangan
c.    Melihat tingkat kebutuhan pelayanan
d.   Jika ternyata lokasi tidak layak secara teknis, maka dicari alternative yang layak, maka usulan ini dianggap batal/gugur.

Setelah konstruksi dipilih dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip di atas maka pengukuran dan survey detail dapat dilakukan. Hasil pengukuran dimasukan kedalam format survey, seperti survey antar patok (SAP), volume antar patok (VAP), dan lembar penghitungan volume (take survey off sheet) dan mandays antar patok (MAP).
Hal-hal yang perlu disurvei karna akan berkaitan dengan desain dan pelaksanaan adalah gambaran lokasi dan lingkungan disekitar prasarana seperti pemukiman, sawah, jalan, sungai, hutan.
3.    Desain
Desain dilakukan berdasarkan hasil survey dan pengukuran serta tinjauan lapangan. Hal pokok dalam desain sebagaimana yang di jelaskan oleh Fasilitator Teknik (FK) Kecamatan Montong Gading; M.Hikmat ST., meliputi:

1.    Menentukan jenis konstruksi dan klasipikasinya
2.    Menghitung dimensi konstruksi sesuai dengan klasifikasinya
3.    Menentukan spesifikasi teknis dan dimensi (ukuran) sesuai dengan kebutuhan
4.    Membuat sketsa hasil perhitungan.[42]

4.    Gambar
Fasilitator Tehnik (FT) M.Hikmat ST., Juga menerangkan bahwa Gambar yang harus dibuat dalam hal ini yaitu:

1.    Peta desa yang menunjukkan letak prasarana, dilengkapi dengan arah mata angin dan tataguna tanah, sehingga dapat menunjukkan posisi prasarana terhadap lingkungan makro
2.    Peta situasi yang menunjukkan denah prasarana dilengkapi dengan denah arah mata angin dan ukuran pokok prasarana, jarak terhadap patokan ukur, dan tata guna lahansekitar prasarana sehingga dapat menunjukkan posisi prasarana terhadap linkungan mikro
3.    Gambar teknik meliputi gambar bangunan induk dan bangunan pelengkap yang terdiri dari masing-masing gambar tampak, potongan, dan detail. Gambar teknis harus dilengkapi dengan arah mata angin.
4.    Gambar dipikal dipakai apabila konstruksi yang akan dibangun bentuknya sama dengan sebagaian atau keseluruhan pekerjaan
5.    Gambar teknik dan gambar tipikal harus dapat dipakai sebagai acuan dan petunjuk yang jelas dalam pelaksanaan dilapangan.[43]

Gambar tidak harus dibuat dengan bentuk standar dengan menggunakan mesin gambar dan juru gambar. Gambar lebih baik sederhana namun jelas serta mudah dimengerti.
5.    Perhitungan pekerjaan
Pekerjaan dihitung berdasarkan gambar yang telah dibuat dan hasil survey, dengan langkah sebagai berikut:
1.    Menghitung volume pekerjaan menurut jenisnya
2.    Menghitung kebutuhan bahan, tenaga, dan alat, setiap satuan jenis pekerjaan. Hasil perhitungan ini kemudian digunakan.
3.    Menghitung waktu pelaksanaan
4.    Menghitung penerima mamfaat
5.    Jumlah warga desa dan warga desa lain yang yang memamfaatkan
6.    Prasarana dihitung. Dalam proposal impormasi penerimaan mampaat ini harus diserahkan.
FT-Kec mengisi Form PTO- penangan masalah dampak negartif lingkungan, dalam pengisian pormat ini, peran KPMD dan TPK diharapkan sebesar mungkin. Sebaiknya mereka dilatih untuk mengisi belangko, dan FT-Kec membantu dengan memberi umpan balik dan bila perlu dengan pertanyaan yang sedikit memancing pemilihan masalah yang paling rawan dan paling sering muncul.
Pormat dampak lingkungan diisi sebagai bagian inti dari desain yang masuk dalam paket surat perjanjian. Pada sat pelaksanaan, akan dilihat bagaimana tindakan di lapangan seperti yang di jelaskan oleh Pendamping Lokal (PL); Zakaria yaitu:
1.    Apakah dilaksanakan sesuai dengan perlakuan yang disarankan
2.    Bagaimana kualitas perlakuan
3.    Apakah berhasil mencegah dampak negative atau mengurangi kerusakan yang timbul.[44]
6.    Survei sumber matrial
Sumber matrial lokal yang ada di wilayah kecamatan wajib disurvei oleh FT-Kec untuk menentukan layak atau tidaknya material tersebut dan seberapa besar deposit yang ada. Matrial yang dinilai memenuhi syarat oleh FT-Kec perlu diambil sebagai contoh dan ditunjukkan ke TPK, sehingga TPK tidak tertipu bila dikirim matrial yang jelek oleh pemasok (supplier).
7.    Survei harga
Sebelum menghitung RAB, KPMD dan TPK/TPU berkewajiban untuk melakukan survei harga bahandan peralatan, meliputi: jenis, kualitas, ukuran, kapasitas, nama pabrik.
Disamping itu perlu survei tenaga kerja. Hasil survei harga harus diperiksa oleh FT-Kec dan dinilai kelayakannya oleh FT-Kab pada saat memeriksa desain dan RAB. Pada saat penetapan dan pada musyawarah antar desa penetapan usulan hasil survei harga juga harus ditunjukkan. Hasil survei tersebut juga merupakan salah satu dasar untuk menghitung RAB. Prinsip dari pemilihan bahan, alat dan tenaga kerja adalah yang harganya paling murah namun kualitasnya memenuhi syarat.
8.    Rencana anggaran biaya (RAB)
RAB adalah anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesikan pekerjaan. Untuk menghitung seperti yang dijelaskan oleh PL Montong Gading Zakaria,. bahawa RAB dibutuhkan:

1.    Hasil perhitungan kebutuhan bahan, tenaga, dan alat untuk setiap jenis pekerjaan
2.    Harga bahan, tenaga, dan alat (baik beli atau sewa), yang didapat dari hasil survei
3.    Biaya umum tiap desa (bukan tiap kegiatan) adalah untuk honor TPK dan administrasi. Besarnya biaya tersebut setiap desa maksimal sebesar tiga persen dari alokasi dana kegiatan prasarana.[45]

Nilai RAB dapat dari hasil penjumlahan perkalian perkalian antara kebutuhan, tenaga dan alat dengan harga hasil survey, kemudian ditambah dengan biaya umum.
Hasil desain dan RAB disosialisasikan kemasyarakat agar masyarakat mengerti tentang pekerjaan bagaimana desain usulan mereka dan beberapa besar danaa yang dibutuhkan. Biaya pengadaan bahan yang dikumpulkan atau diadakan melalui kegiatan padat karya masyarakat desa dicantumkan pada kolom upah, bukan bahan kolom di RAB. Sedangkan untuk pengadaan papan proyek, papan impormasi, dan tes laboraturium (jika dibutuhkan) dapat dikelompokkan dalam kolom alat. cara pelaksanaan terhadap isi kesanggupan masyarakat yang tercatat pada berita acara kesanggupan swadaya, sumbangan masyarakat hasil kesepakatan atau musyawarah harus dituntaskan dengan para penyumbang sebelum pembuatan RAB.
Jika terdapat sumbangan dari masyarakat yang berpengaruh pada besarnya dana untuk kegiatan prasarana dapat diperhitungkan dan dimasukkan kedalam RAB. Sehingga dapat terlihat porsi dana PNPM-MP dan porsi sumbangan masyarakat untuk kegiatan prasarana (khusus sumbagan lahan tidak dimasukkan ke RAB tapi dilaporkan terpisah pada pormat yang disediakan). Hasil RAB dilampirkan dalam dokumen perencanaan. Dalam pembuatan RAB seperti yang diutarakan oleh Bapak Haspiandi SP,. selaku Fasilitator Kecamatan (FK) harus diperhatikan hal-hal berikut:

1.    Dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan prasarana tidak boleh dikurangi atau ditambah untuk lokasi dana kegiatan non prasarana.
2.    Bila terjadi kekurangan dana dapat dilakukan revisi, jika revisi tidak mungkin haru ditambah dengan swadaya. Sebaliknya jika terjadi ada sisa dana tidak boleh dilimpahkan ke giatan lain, tapi harus tetap digunakan untuk penyempurnaan dan penambahan kegiatan lain, tetapi harus tetap digunakan untuk penyempurnaan dan penambahan kegiatan prasarana tersebut. Perlu diingat bahwa setiap revisi harus dibicarakan melalui pertemuan desa dan dimusyawarahkan jalan keluarnya.
3.    Dana untuk kegiatan prasarana tidak boleh digunakan untuk membayar ganti rugi. Jika ada Hibah berupa tana/pohon untuk pembangunan prasarana harus ada bukti penyerahan tertulis oleh pemilik/pemegang kuasa yang disahkan oleh kepala desa.[46]

Semua hasil desain harus diperiksa oleh FT-Kab dengan menggunakan Form PTO- pemeriksaan desain. Bila ada yang salah harus diberikan catatan serta pengarahan yang jelas. Selanjutnya harus segera diperbaiki dan diperiksa ulang sampaai desain tersebut dinyatakan layak.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi, proses pelaksanaan kegiatan konstruksi meliputi beberapa kegiatan yang terkait didalamnya, seperti persiapan, pelaksanaan pisik dilapangan, pengadaan matrial, pengadaan alat dan pengendalian tenaga kerja, serta pengendalian pengeluaran dana.
TPK harus melaksanakan kegiatan yang terkait di dalamnya secara bersamaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan matrial, kebutuhan alat dan pengendalian tenaga kerja. Ketua TPK bertanggung jawab atas kelancaran jalannya kegiatan konstruksi, dibantu oleh satu atau beberapa orang mandor.
Persiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan, maka perlu adanya persiapan yang matang dan terencana. Persiapan ini lebih ditujukan kepada kesiapan dari aspek sumber daya manusia (SDM) baik masyarakat, TPK, dari seluruh pelaku PNPM-MP di tingkat kecamatan dan kabupaten. Termasuk dalam masa persiapan ini adalah kegiatan pelatihan-pelatihan, seperti pelatihan untuk TPK. Dengan adanya persiapan diharapkan seluruh unsur pelaku PNNPM-MP. Dapat melaksanakan seluruh kegiatan dilapangan dengan benar dan sesuai prinsip-prinsip PNPM-MP.
Pekerjaan persiapan pelaksanaan dapat dilakukan secara simunitas dengan pencairan dana setelah penetapan dana dalam musyawarah penetapan usulan. Pekerjaan ini dilakukan oleh TPK dibantu pasilitator kecamatan yaitu:

1.    Menyusun jadual pelaksanaan secara umum boleh dalam bentuk diagram balok atau kurva S. didalamnya termasuk pekerjaan swadaya masyarakat.
2.    Menyusun rencana pengadaan bahan meliputi: pelelangan, jadwal pengadaan, volume pengadaan, mobilisasi bahan, penempatan bahan, dan tatacara pembayarannya.
3.    Menyusun rencana pengadaan alat, meliputi: jadwal pengadaan, mobilisasi alat jumlah alat, dan penempatan peralatan serta tatacara pembayarannya.
4.    Menyusun rencana pengadaan tenaga kerja, meliputi jadwal pengadaan, jumlah tenaga kerja, mobilisasi tenaga kerja, dan pendaftaran tenaga kerja.
5.    Menyusun jadwal pelatihan.
6.    Menyusun rencana pencairan dana dan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
7.    Mengadakan pembagian kerja TPK sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
8.    Memperbaiki patok ukur dan mempersiapkan lahan.

Proses pengerahan tenaga kerja
Selama priode persiapan rencana kegiatan, TPK harus menyiapkan menyimpan daftar calon pekerja, dengan mengutamakan pekerja dari golongan kurang mampu. Seluruh tenaga kerja yang ingin bekerja berhak mendaftarkan diri sebagai calon tenaga kerja, termasuk suami dan istri bila keduanya ingin bekerja. Untuk itu harus ada pengumuman mengenai kesempatan untuk mendaftakan diri bagi siapa saja yang berminat baik laki-laki maupun perempuan.
Tenaga kerja terdiri dari pekerja biasa, tukang yang mempunyai suatu keterampilan yang dibutuhkan seperti tukang batu atau tukang kayu, dan kepala kelompok. Satu kelompok biasanya terdiri dari 20 pekerja biasa dan satu kepala kelompok. Insentif harian untuk kepala kelompok dapat ditetapkan sedikit diatas insetif tukang, untuk pekerja biasa. Sedangkan insentif seorang pekerja biasa lebih kecil dari insentif tukang. Insentif PNPM-MP merupakan perangsang (bukan upah) yang dihitung berdasarkan satu hari orang kerja minimal selama 6 jam. Jika seorang harus bekerja sekian jam (lebih dari 6 jam), maka dapt dibayar lebih banyak dalam satu hari sesuai dengan perbandinganjam minimal HOK.
Besarnya insentif ditentukan oleh musyawarah desa (dituangkan dalam berita acara) dan tidak lebih dari upah pasaran setempat. Bila jumlah tenaga kerja bertambah, besarnya insentif sedikit lebih rendahdari upah yang biasa berlaku di daerah setempat sehingga member peluang kepada warga masyarakat yang belum bekerja. Bila merupakan suadaya, bisa tampa insetif atau dengan insentif lebih rendah. Untuk pembayaran tenaga kerja boleh dipilih antara dua system sebagai mana yang diutarakan oleh Fasilitator Kecamatan (FK), Haspiandi SP., yaitu pembayaran menurut:

1.    Kehadiran dilapangan (system harian)
Untuk system harian, kepala kelompok mencatat kehadiran tiap pekerja pada kelompoknya.
2.    Prestasi (system upah borong)
Dengan sistim upah borong, tenaga kerja dibayar sejumlah harian orang kerja sesuai dengan prestasi kerja.[47]


Adapun pelaksanaan survey harga satuan bahan/ alat dan hal-hal yang penting untuk diperhatikan sebagaimana yang di jelaskan oleh Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jenggik Utara, M.Nasri., yaitu:


1.    Alamat lokasi survei
2.    Nama responden yang member impormasi
3.    Tulis impormasi bahan/alat secara jelas dan lengkap
4.    Jarak kira-kira dari lokasi survey ke desa
5.    Tulis harga sesuai impormasi
6.    Untuk pasir, sirtu, yang dicari adalah matrial yang memakai satuan meter kubik
7.    Hasil survey dibahas pada rapat TPK, KPMD, Kepala Desa/BPD dan masyarakat.[48]


A.  Pelaksanaan kegiatan konstruksi prasarana dan sarana
Pelaksanaan konstruksi di lapangan akan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri yang dipimpin oleh ketua TPK. Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di lapangan harus dilakukan beberapa hal, antra lain:
1.    Persiapan konstruksi
Tim pengelola kegiatan harus mengatur tugas dan tanggung jawab tiap anggota. Dalam mempersiapkan rencana kerja sesuai dengan kebutuhan, baik gambar rencana, jadwal pelaksana, bahan perlengkapan dan tenaga kerja.
2.    Rapat pra pelaksanaan
Dalam rapat pra pelaksana, FT-Kec atau pendamping local memberikan pangarahan teknis pada mandor dan para pekerja bagaimana tatacara pelaksanaan yang diinginkan sesuai denagan petunjuk teknis agar didapat hasil pekerjaan yang memenuhi standar yang telah ditentukan.
3.    Pelaksanaan konstruksi
Pada saat pelaksanaan konstruksi, para pelaksana harus memenuhi langkah-langkah yang telah disepakati dalam rapat pra pelaksana
4.    Rapat evaluasi tim pengelola kegiatan
diharapkan dapat dilaksanakan setiap minggu, dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan konstruksi selama salama satu minggu berjalan apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak dan apasaja yang menjadi kendala dilapangan
5.    Dokumentasi foto
Dokumentasi foto kegiatan prasarana dibuat berdasarkan kemajuan kegiatan yaitu 0 persen, 50 persen, 100 persen
6.    Transparansi
Seluruh kegiatan prasarana mulaidari survey, perencanaan, pelaksanaan hingga pelestarian harus dilakukan secara transparan
7.    Penyelesaian kegiatan
Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini meliputi penyelesaian pembangunan prasarana.
B.  Pengendalian kualitas prasarana dan sarana
Untuk menjaga kualitasa perlu dilakuakan tindakan khusus oleh FT-Kec. Tindakan khusus yang utama adalah mengharuskan setiap pengelola kegiatan untuk lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan lebih transparan kepada masyarakat. Dan mendorong masyarakat untuk secara aktif turut serta mengawasi dan menjaga kualitas pekerjaan.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, terdapat kiat-kiat atau cara meningkatkan kualitas prasarana yang dibangun. Kiat ini telah dibuktikan berkali kali di kecamatan montong gading sebadai berikut:
a.    Targetkan kualitas, bukan kuantitas
b.    Tegas dari awal
c.    Mamfaat musim kamarau
d.   Mulai dengan penyuluhan
e.    Beri pelatihan dan pembimbingan secara kontinyu
f.     Periksa desain
g.    Gunakan system trial
h.    Beli alat-alat yang bermutu
i.      Ketat dalam penerimaan bahan
j.      Lakukan sertifikasi
k.    Kembangkan KPMD
l.      Laporkan masalah
m.  Periksa kualitas fisik
n.    Jamin bahwa orang lapangan pegang gambar
o.    Buat berita acara revisi bila ada perubahan
p.    Bukukan pengeluaran secara langsung
q.    Gunakan alat berat secara rasional
r.     Pasang dan mampaat patok
s.     Sesuaikan tujuan supervise sesuai system pembayaran
t.     Jangan kompromikan hukum teknis.
C.  Pengendalian kualitas bahan
Bahan yang dipakai harus memenuhi standar, misalnya:
a.    Untuk pekerjaan jalan, digunakan batu belah yang keras, bukan batu pipih atau batu berpori
b.    Untuk pekerjaan jambatan; untuk pondasi digunakan batu belah yang keras dengan campuran standar industry Indonesia
c.    Untuk prasarana air bersih, digunakan pipa yang memenuhi sandar dari SII
D.  Pengendalian dimensi
Untuk mencapai kualitas pelaksanaan konstruksi yang baik, dimensi (ukuran) prasarana harus dikendalikan sesuai dengan gambar rencana. Untuk menjaga dimensi perlu diperhatikan dan dibahas dari awal sejak rapat pra pelaksanaan, dan selanjutnya diawasi pada saat pelaksanaan antara lain seperti pada:
a.    Pekerjaan jalan
b.    Pekerjaan air bersih
c.    Pekerjaan irigasi desa
E.   Revisi desain dan RAB
Bila terjadi perubahan rencana pekerjaan yang realisasinya akan menyebabkan terjadinya pengurangan atau penambahan terhadap target volume pekerjaan atau terhadap spesipikasi, jenis konstruksi pekerjaan harus dibuat berita acara revisi. Adapun pembuatan revisi adalah sebagai berikut:
a.    Dimulai dengan pembahasan terlebih dahulu oleh TPK dan hasilnya harus mendapatkan persetujuan dari FT-Kec
b.    Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pembuatan revisi harus sudah selesai dibuat
c.    Adanya revisi harus diberitahukan kepada masyarakatdengan cara terbuka dan berita acararevisi dipasang pada papan impormasi.
F.   Dokumentasi kegiatan
Dokumentasi foto seluruh kegiatan dari PNPM-MP sebagian besar menjadi tanggung jawab FT-Kec, meskipun demikian untuk kepentingan arsip desa, maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) jugaperlu membuat poto-poto sendiri.
G.  Penyelesaian kegiatan
Penyelesaian kegiatan yang dimaksud adalah penyelesaian dari tiap jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai pertanggung jawaban TPK kepada masyarakat. Dan langkah-langkah penyelesaian kegiatan yang dimaksud menurut Tim Pengelola Kegiatn (TPK) Desa Jenggik Utara adalah sebagai berikut:

a.    Laporan penyelesaian plaksanaan kegiatan (LP2K)
LP2K adalah laporan untuk menyatakan bahwa kegiatan selesai dilaksanakan (kondisi 100 persen)
b.    Realisasi kegiatan dan biaya (RKB
Untuk melaporkan hasil nyata tentang apasaja yang telah dilaksanakan di lapangan di dalamnya termasuk penggunaan dana PNPM-MP
c.    Surat pernyataan penyelesaian kegiatan (SP3K)
SP3K yang dimakdudkan untuk melaporkan secara resmi bahwa pelaksanaan kegiatan PNPM-MP telah selesai
d.   Dokumen penyelesaian
Dokumen penyelesaian merupakan satu buku yang berisi:
1.   Surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K)
2.   Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (LP2K)
3.   Realisasi kegiatan dan biaya (RKB)
e.    Pembuatan berita acara status pelaksanaan kegiatan (BASPK)pada kondisi khusus
Apabila sampai pada batas waktu penyelesaian ternyata kegiatan pembangunan belum dapat diselesaikan, atau dana belum disalurka seluruhnya, maka ketua TPK dan FK-Kec dengan diketahui oleh kepala desa membuat berita acara status pelaksanaan kegiatan (BASPK) sebagai pengganti LP2K. BASPK menunjukkan kondisi hasil pelaksanaan kegiatan yang dicapai pada saat itu
f.     Pemeliharaan
Agar prasarana dan sarana mempunyai nilai mampaat yang dapat terus berlangsung dan berkembang. Kesanggupan desa untuk memelihara hasil kegiatan tersebut sudah termasuk pada kriteria pengajuan usulan desa pada musyawarah desa (merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usulan desa) dan MAD.[49]



2.  Bidang pendidikan dan kesehatan
Pendidikan merupakan salah satu jenis kegiatan yang dapat dipilih masyarakat secara demokrasi pada musyawarah desa dan musyawarah antar desa. Sejalan dengan prinsip open menu, semua jenis kegiatan pendidikan pormal dan non pormal yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas rumah tangga miskin.
Adapun tujuannya adalah antara lain: Mempercepat upaya peningkatan sumberdaya manusia dengan menitikberatkan pada pemerataan kesempatan pendidikan, dan peningkatan kapasitas rumah tangga miskin perdesaan sebagai bagian dari upaya mempercepat pengentasan kemiskinan. Adapun tujuan khususnya:
1.    Meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa miskin dengan prioritas pendidikan dasar 9 tahu melalui pemberian beasiswa.
2.    Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar melalui bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
3.    Meningkatkan kepedulian orang tua siswa rumah tangga miskin terhadap pentingnya pendidikan.
4.    Meningkatkan kapasitas rumah tangga miskin perdesaan melalui pelatihan bagi pemuda putus sekolah, ibu-ibu rumah tangga untuk menciptakan daya saing dan lapangan kerja.
Sasaran dan jenis kegiatan bidang pendidikan
a.    Sasaran program
Kelompok menerima mampaat kegiatan pendidikan adalah rumah tangga miskin seusia sekolah, SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA di lokasi PNPM-MP
b.    Jenis kegiatan
Jenis kegiatan yang dapat didanai oleh PNPM-MP dikategorikan kedalam empat bagian yaitu:
1.    Beasiswa
Bantuan beasiswa diperuntukkan bagi murid/siswa dari rumah tangga miskin setiap desa di kecamatan montong gading adapun beasiswa tersebut tidak diberikan secara asal asalan tapi dilihat kondisi dari penerima beasiswanya dan memiliki ketentuan siapa yang berhak mendapatkan beasiswa tersebut dan adapun ketentuannya adalah:

a.    Penerima beasiswa tersebut tidak sedang mendapatkan beasiswa dari sumber lain.
b.    Beasiswa dimampaatkan untuk iuran bulanan sekolah, biaya ujian, dan pembeliaan perlengkapan sekolah
c.    Jangka waktu beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima beasiswa
d.   Pemberhentian beasiswa, dilakukan atas persetujuan masyawarah desa
e.    Pemberian bantuan beasiswa di impormasikan kepada seluruh warga masyarakat
f.     Setiap orang tua dari penerima beasiswa wajib memotivasi anaknya untuk belajar.[50]

2.    Peningkatan pelayanan pendidikan
Pelayanan pendidikan adalah kegiatan pendidikan yang meliputi akses, mutu dan manajemen pendidikan. Untuk memudahkan masyarakat (rumah tangga miskin) mendapatkan akses pelayanan pendidikan.
3.    Pengembagan wawasan dan kepedulian
Bantuan pengembangan wawasan dan kepedulian dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bagi rumah tangga miskin tentang pentingnya pendidikan baik pormal maupon non pormal.
Langkah-langkah pengelolaan kegiatan
a.    Perncanaan.Tahapan perencanaan kegiatan pendidikan meliputi:
1.    Sosialisasi, dilakukan di tingkat Kecamatan, Desa, Dusun, kelompokdan komite sekolah
2.    Peggalian gagasan bidang pendidikan
Peggalian gagasan bidang pendidikan dilakukan oleh KPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan/PL dengan mengunakan peta sosial.
3.    Penulisan usulan
Proposal kegiatan pendidikan masyarakat berisi tentang jenis kegiatan, mampaat, cara pelaksanaan kegiatan.
4.    Verifikasi usulan
Hal yang perlu diperhatikan dalam verifikasi usulan bantuan beasiswa dan peningkatan pendidikan yaitu:

a.    Tim verfikasi melakukan diskusi denag komite sekolah, kepala sekolah, dan atau guru
b.    Memastikan jenis usulan tidak tumpang tindih dengan pendanaan sumber lain
c.    Untuk pemberian beasiswa perlu dipastikan bahwa penerima beasiswa adalah rumah tangga miskin
d.   Besar beasiswa yang dibutuhkan
e.    Beasiswa diaanggarkan pada rencana anggaran sekolah.[51]


b.    Pelaksanaan kegiatan
Proses pelaksanaan kegiatan pendidikan masyarakat adalah:
1.    pelaksanaan kegiatan pendidikan masyarakat dilakukan oleh TPK
2.    sebelum melakukan kegiatan, TPK harus dilatih oleh fasilitator krcamatan
3.    penyusunan rencana kerja dan pencairan dana dipasilitasi oleh fasilitator kecamatan dan PL
4.    pengadaan bahan dan alat
5.    penyaluran dana
6.    serah terima kegiatan masyarakat dilakukan oleh TPK kepada masyarakat melalui musyawarah desa.
Adapun Pengembangan dan keberlanjutan adalah sebagai berikut:
a.    bantuan dana PNPM-MP untuk bidang pendidikan berbentuk hibah sehingga keberlanjutannya menjadi tanggung jawab penerima mamfaat dan masyarakat
b.    fasilitator kecamatan memfasilitasi TPK untuk memperoleh bantuan teknis maupun keuangan ke kantor cabang dinas pendidikan kecamatan montong gading
c.    fasilitator kecamatan memfasilitasi UPK untuk mengalokasikan dana beasiswa
d.   fasilitator kabupaten Lombok timur melakukan rekapitulasi usulan pendidikan hasil MAD.

3. Bidang layanan kesehatan
Bidang Kesehatan Masyarakat yang ada Kecamatan Montong Gading merupakan sektor yang masih cukup tertinggal, khususnya bagi kalangan yang berpenghasilan rendah. Dari situlah PNPM-MP mengembangkan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat melalui penyadaran dan perubahan prilaku, penyediaan bantuan bidang layanan kesehatan masyarakat khususnya rumah tangga miskin. Dengan kegiatan layanan bidang kesehatan diharapkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia sehingga mempercepat pencapaian target Millineum Development Goals (MGGs). Dalam PNPM-MP ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan dan mendorong pelayanan kesehatan yang naik kepada semua kalangan. Tapi dengan besar hati harus kita akui bahwa disamping berbagai kemajuan, masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki. Penjaminan kesehatan bagi masyarakat bukanlah perkara yang mudah dan murah. Diperlukan kontribusi yang positif dari seluruh masyarakat. Karena menurut Lalu Marsa Satria wangsa  dalam pelayanan kesehatan terdapat tiga pilar penyangganya yaitu:
1.    Para ahli kesehatan ( Dokter, Suster, Ahli Obat dan Sebagainya,)
2.    Rumh Sakit (Klinik)
3.    Dan pengadaan obat-obatan[52]
Adapun tujuan pelayanan kesehatan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM-MP ini adalah:
a.    Tujuan umum
Menigkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin dengan meningkatkan derajat kesehatan rumah tangga miskin, melalui penigkatan peran serta masyarakat dan mendekatkan bidang pelayanan kesehatan dasar yang murah, mudah terjangkau serta mudah dikelola secaara mandiri oleh masyarakat.
b.    Tujuan khusus
1.    Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola hidup bersih dan sehat serta lingkungan yang sehat
2.    Meningkatkan peran serta masyarat dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan
3.    Penyediaan pelayanan kesehatan yang lebih berorientasi untuk pencegahan penyakit menular.
Adapun sasaran dan jenis kegiatan kesehatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Bapak Zakaria selaku Pendamping Lokal (PL) Kecamatan Montong Gading yaitu:
a.    Sasaran program
Kelompok penerima mampaat kegiatan kesehatan adalah rumah tangga miskin di lokasi PNPM-MP
b.    Jenis kegiatan. Jenis kegiatan kesehatan yang dapat didanai oleh PNPM-MP adalah:
1.   Penyuluhan kesehatan
2.   Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
3.   Peningkatan kesehatan lingkunga
4.   Peningkatan kesehatan mandiri

Cara pengelolaan kegiatan
a.    Perencanaan
Beberapa kegiatan yang dikembangkan dalam perencanaan meliputi:
1.   Sosialisasi
2.   Penggalian gagasan
3.   Penulisan usulan
4.   Verifikasi usulan
5.   Penyusunan desain dan RAB
b.    Pelaksanaan
1.    Tahapan persiapan pelaksanaan
2.    Tahapan pelaksanaan
3.    Sertivikasi kegiatan
4.    Serah terima kegiatan.[53]


4. Bidang peningkatan usaha ekonomi produktif  (UEP)
Kegiatan kelompok usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh rumah tangga miskin merupakan kegiatan yang akan berpengaruh secara langsung terhadap penigkatan pendapatan rumah tngga miskin. Selain tambahan modal hal yang diperlukan untuk peningkatan usaha adalah penigkatan kapasitas pelaku usaha. Kegiatan penigkatan kapasitaas kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah jenis kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan kapasitas anggaota kelompok usaha ekonomi dan yang akan berdampak langsung peningkatan usaha masyarakat. Dalam kegiatan ini tidak disediakan tambahan permodalan namun sebagai upaya penurunan rumah tangga miskin, maka disediakan komponen pendanaan untuk peningkatan kapasitas rumah tangga miskin, melalui: pelatihan-pelatihan, pengenalan alat produksi yang baru, pelatihan manajemen dan sebagainya.
Adapun tujuan dan ketentuannya adalah:
a.    Tujuan umum
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi pelaku kegiatan UEP di pedesaan, meningkatkan kualitas teknologi produksi, menggunakan teknologi tepat guna, dan memudahkan mengakepasar dan sebagainya
b.    Tujuan khusus
1.    Mempercepat proses pemenuhan kebutuhan peningkatan kapasitas pengelolaan usaha sekala mikro di pedesaan terutama pelaku yang berasal dari rumah tangga miskin.
2.    Memberikan kesempatan pelaku usaha mikro untuk akses berbagai impormasi pasar.
3.    Mendorong penguatan kelembagaan kelompok usaha mikro di perdesaan terutama aspek manajemen.
Adapun ketentuan dasarnya dalam pengelolaan kegiatan ini adalah:
1.    Kemudahan, artinya masyarakat miskin yang mempunyai kegiatan usaha dan tergabuang dalam kelompok dengan mudah dan cepat mendapatkan  pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
2.    Dampak secara langsung kepada pelaku usaha rumah tangga miskin.
3.    Pengembangan usaha, tiap pendanaan harus berorientasi pada peningkatan kapasitas untuk pengembangan usaha yang sesuai dengan yang dimiliki.
4.    Akuntabilitas, dalam melakukan pengelolaan dan peningkatan kapasitas harus dapat dipertanggung jawabkan secara transparan.
Ketentuan pendanaan. Dana bantuan langsung masyarakat (BLM) adalah dana yang disediakan oleh program untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dengan ketentuan :
a.    Pendanaan tidak boleh bersipat individu tapi bersipat kelompok masyarakat dalam satu desa.
b.      Kelomok penerima mampaat adalah kelompok masyarakat yang mempunyai anggota.
c.       Pendanaan bukan untuk pengadaan sarana usaha dan modal kerja bagi kelompok.
d.      Pendanaan dapat digunakan untuk pengadaan sarana yang bertujuan untuk peninglatan kapasitas, pelatihan, keterampilan dan lain sebagainya.
Sasaran bentuk kegiatan
a.    Sasaran program
Sasaran program adalah penigkatan kapasitas kelompok yang tergolong rumah tangga miskin dengan menjalankan usaha sehingga usaha berkembang dan memberikan peningkatan pendapatan rumah tangga miskin.
b.    Bentuk kegiatan
1.    Bentuk kegiatan peningkatan kapasitas dapat dilakukan melalui: pelatihan, pengenalan alat produksi, pelatihan manajemen dan lainnya.
2.   
Bentuk kegiatan diutamakan, lebih bermampaat, berdampak langsung pada peningkatan kapasitas pendapatan, bisa dikerjakan oleh masyarakat.
Tabel 1.1 (Alur kegiatan usaha ekonomi produktif (UEP) Sumber Pedoman Umum PNPM-MP.

Prosedur pengelolaan kegiatan. Prosedur pendanaan BLM untukpeningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif dengan tahapan sebagai berikut:

a.    MAD sosialisasi
Fasilitator melakukan sosialisasi tentang adanya kegiatan peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi.
b.    Musyawarah desa sosialisasi
Musyawarah desa menegaskan tentang materi sosialisasi yang disampaikan pada MAD sosialisasi juga diharapka memiliki gambaran awal tentang pelakua yag mempunyai usaha sekala mikro atau kelompok usaha ekonomi.
c.    Musyawarah dusun
Musyawarah dusun dengan tujuan identifikasi pada rumah tangga miskin, membuat hasil identifikasi kebutuhan, dan mencakup nama-nama rumah tangga iskin.
d.   Musyawarah desa
Hasil tahapan seleksi di tingkat desa adalah:
1.    Kompilasi hasil pertemuan tingkat dusun sebagai bahan seleksi ditingkat desa.
2.    Penentuan usulan
3.    Pembentukan kelomppok pengusul
4.    Penentuan usulan desa
5.    Pembuatan usulan kelompok
e.    Verifikasi
Verifikasi dilakukan pada seluruh usulan desa dengan tahapan sebagai berikut:
1.   Penetapan instrument/media dan mekanisme verifikasi kegiatan
2.   Proses pelaksanaan verifikasi dengan melakukan pengujian dokumen usulan dan palidasi kebutuhan.
f.     MAD prioritas
Tahapan ini merupakan tahapan akir dengan model kompetisi berdasarkan hasil pertimbangan hasil verifikasi.
g.    Pembuatan detail usulan dan rencana anggaran biaya (RAB)
Usulan dan RAB paling tidak mempunyai muatan seperti:
1.    Kondisi kelompok pengusul dan fropil kegiatan
2.    Bentuk kegiatan yang didanai
3.    Daftar calon pemampaat
4.    Uraian kegiatan yang akan diusulkan
5.    Dan rencana kerja
h.    Musyawarah antar desa (MAD) penetapan usulan
Dalam tahapan ini menghasilkan keputusan pendanaan
i.      Pengelolaan di tingkat kelompok
Yang meliputi:
1.    Dokumen proses, dokumen pendanaan/kuitansi
2.    Administrasi realisasi pelaksanaan
3.    Daftar prasarana yang digunakan.[54]

5. kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP)
Kegiatan simpan pinjam untuk permoalan kelompok perempuan (SPP) merupakan kegiatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberian permodalan untuk kelompok perempuan yang mempunyai kegiatan simpan pinjam.
Tujauan dan ketentuan
a.    Tujuan umum
Secara umum kegiatan ini bertrujuan untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha sekala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga miskin dan penciptaan lapangan pekerjaan.
b.    Tujuan khusus
1.    Mempercepat proses pemenuhan kebutuhan pendanaan usaha ataupun sosial dasar
2.    Memberikan kesempatan kaum perempuan meningkatkan ekonomi rumah tangga melalui pendanaan modal usaha
3.    Mendorong penguatan kelembagaan simpan pinjam oleh kaum perempuan.
Ketentuan dasar
a.    Kemudahan, artinya masyarakat miskin dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan pendanaan kebutuhan tanpa syarat agunan.
b.    Terlembagakan, dana kegiatan SPP disalurkan melalui kelompok yang sudah mempunyai tata cara dan prosedur yang baku dalam pengelolaan simpanan dan pinjaman.
c.    Keberdayaan, pengelolaan didasari oleh keputusan yang professional oleh kaum perempuan dengan mempertimbangkan pelestarian dan pengembangan dana bergulir guna meningkatkan kesejahteraan.
d.   Pengembangan, setiap keputusan pendanaan harus berorientasi pada peningkatan pendapatan sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan.
e.    Akuntabilitas, dalam pengelolaan dana bergulir harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Ketentuan pendanaan BLM
Dana bantuan langsung masyarakat (BLM) adalah dana yang disediakan untuk mendanai kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) di kecamatan montong gading maksimal 25 % dari alokasi bantuan langsung masyarakat (BLM)
a.    Sasaran, bentuk kegiatan dan ketentuan kelompok SPP
1.    Sasaran program adalah rumah tangga miskin yang produktif yang memerlukan pendanaan kegiatan usaha.
2.    Bentuk kegiatan SPP adalah memberikan dana pinjaman sebagai  tambahan modal bagi kaum perempuan.
b.    Ketentuan kelompok SPP
1.    Kelompok yang dikelola dan anggotanya perempuan, yang saling mengenal dan sudah berjalan satu tahun.
2.    Mempunyai kegiatan simpan pinjam dengan aturan pengelolaan dana dan simpanan yang telah disepakati.
3.   
Mempunyai organisasi kelompok dan administrasi secara sederhana.
Tabel 1.2 Alur kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP) Sumber Pedoman Umum PNPM-MP.

Prosedur pengelolaan simpan pinjam permodalan untuk kelompok perempuan (SPP) sebagai berikut:

a.    MAD sosialisasi
Dalam MAD sosialisasi dilakukan mengenai ketentuan dan persyaratan untuk kegiatan SPP.
b.    Musdes sosialisasi
sosialisasi mengenai ketentuan dan persyaratan untuk kegiatan SPP di tingkat desa.
c.    Musyawarah dusun
1.   Identifikasi kelompok sesuai dengan ketentuan termasuk ketentuan anggota
2.   Rumah tangga miskin yang belum menjadi kelompok agar dilakukan tawaran
3.    Hasil musyawarah dusun dituangkan dalam berita acara
d.   Musyawarah desa dan MKP
Musyawarah ini merupakan seleksi ditingkat desa
e.    Verifikasi
Hal-hal yang diperhatikan dalam proses verifikasi kegiatan SPP adalah:
1.    Penetapan formulir verifikasi
2.    Proses pelaksanaan verifikasi
f.     MAD prioritas
Tahapan ini merupakan tahapan evaluasi ahir dengan model prioritas kebutuhan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi.
g.    MAD penetapan usulan
Pada tahapan ini keputusan pendanaan mencakup pendanaan usulan dengan menentukan kelompok-kelompok yang telah memenuhi syarat.
h.    Penetapan persyaratan
Penetapan persyaratan pinjaman yang tertuang dalam perjanjian pinjaman.
i.      Pencairan dana
Ketentuan pencairan dana BLM dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Pencairan melalui desa
b.   Pencairan dilakukan sekalidus (100 %)
c.    Kelompok membuat perjanjian dengan UPK  sebagai lampiran kuitansi
d.   Kelompok menyerahkan kwitansi kepada UPK
j.      Pengelolaan dokumen dan administarasi di UPK Seperti pengolaan data, dokomen, administrasi, pelaporan.
k.    Pengelolaan dokumen dan adminstrasi di kelompok. Yang meliputi data-data peminjam, dokumen pendanaan di kelompokatau pemampaat.
l.      Penetapan daftar tunggu
Usulan kegiatan SPP yang yang belum terdanai oleh BLM tapi telah dianggap layak dapat didanai dengan dana bergulir.
m.  Pelestariaan dan pengembagan kegiatan.
Pelestarian kegiatan SPP mengacu pada ketentuan pengelolaan dana bergulir dengan mempertimbangkan ketentuan akses BLM yang telah disepakati dalam MAD yang mencakup pelestarian kegiatan, dan pengembangan kelompok.[55]

BAB V
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan uraian bab pembahasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan adalah sebagai berikut :
1.    Penanggulangan kemiskin melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading, berperinsip meningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan secara mandiri melalui partisipasi masyarakat, menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran pemberdayaan. Dengan kegiatan 1. Pembangunan atau perbaikan prasarana dan sarana. 2.Peningkatan pada bidang kesehatan dan pendidikan termasuk pelatihan keterampilan masyarakat. 3. Kegiatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif (UEP). 4. Penambahan permodalan untuk kelompok perempuan (SPP). Dengan tujuan yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui upaya-upaya pemberdayaan masyarakat mulai dari: Sosialisasi. Pemetaan rumah tangga miskin. Perencanaan partisipatif di Dusun, Desa dan Kecamatan. Seleksi kegiatan. Pelaksanaan kegiatan. Serta laporan perkembangannya.
2.    Dalam implementasinya penanggulangan kemiskin melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Montong Gading, Karena sejalan dengan prinsip open menu, sumua jenis kegiatan yang diusulkan masyarakat baik kegiatan; Pembangunan atau perbaikan prasarana dan sarana. Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan termasuk kegiatan keterampilan masyarakat. Kegiatan peningkatan kelompok usaha ekonomi. dan Penambahan permodalan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP). Pada dasarnya kegiatan penanggulangan kemiskinan ini dapat memberikan mamfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin (RTM), dan secara langsung dapat meningkatkan tarap hidup dan kualitas hidup yang lebih baik dari masyarakat desa yang ada di Kecamatan Montong Gading.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan skripsi tersebut, ada beberapa yang dijadikan sebagai saran adalah sebagai berikut :
1.    Dalam mekanisme pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang ada di Kecamatan Montong Gading, semestinya pelaku PNPM-MP baik di tingkat Desa maupun Kecamatan, Serta masyarakat penerima mampaat harus lebih konsisten pada ketentuan yang mengaturnya sesuai dengan prosedur dan pedoman umum PNPM-Mandiri, sehingga dapat mewujudkan Kecamatan Montong Gading yang sejahtera, mandiri dan mampu berdaya saing.
2.    Dalam penerapan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) harus ditingkatkan sosialisasinya serta menyadarkan masyarakat untuk ikut serta perpartisipasi dalam program.




[1] http://www. Badan  Pusat Statistik (BPS), standar garis kemiskinan , di akses pada tgl. 22 april 2011
[2] H.M.Syamsul Luhfi, SE., Strategi Penanggulanga Kemiskinan Kabupaten Lombok Timur” Radar Lombok 23 April 2010
[3] Deklarai dan Rekomendasi serta Temu Nasional  PNPM Mandiri – Jakarta, 28-30 April 2008
[4] Edi Suharto, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik-Peran pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial dalam mewujudkan Negara kesejahteraan (welfare) di Indonesia, Cet.1, (Bandung: Alfabeta, 2007), hal. 9
[5] Ibid
[6]Indonesia, Peraturan Presiden Tentang  Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Perpres No. 15 Tahun 2010, Ps. 3
[7]Indonesia, Undang Undang Dasar  1945 (Amandemen Ke IV), Ps.33
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan social dan Pekerjaan Sosial, Cet .3, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2009), hal. 2
[11] Darmawan Triwibowo, Mimpi  Negara  Kesejahteraan, Cet. 1, (Jakarta: LP3ES, 2006), hal. 21
[12] Fauzik Lendriyono, ed., Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Cet 1 (Malang: UMM Press, 2007), hal. 105
[13]  http://www.pnpm  mandiri  pedoman umum program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri, diakses pada tgl. 23 april 2011
[14] http://www.pnpm  mandiri  pedoman umum program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri, diakses pada tgl. 23 april 2011
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Ibid
[20] Ibid
[21] Menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat, Keputusan Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, Kep Menko Kesra No.25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007
[22] Ibid
[23] Ibid
[24] Edi Suharto, Ph.D, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan social dan Pekerjaan Sosial, Cet .3, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2009), hal. 132
[25] Ibid
[26] Ibid
[27] Ibid
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Ibid
[31] Ibid
[32]www, pnpm-mandiri,The United Nations Confrence. The Deklarasi PBB, 1997.  Tentang perencanaan  sosial  masyarakat, diakses 11 april 2011
[33] Op.cit
[34] Laporan,  Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Edisi  2009/2010.
[35]Hasil Wawancara dengan Bapak Haeruman S.P. selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), tanggal 01 Juni Hari Rabo 2011. 
[36] Hasil Wawancara dengan Bapak Haeruman S.P. selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), tanggal 01 Juni Hari Rabo 2011
[37] Hasil Wawancara dengan Bapak Haeruman S.P. selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), tanggal 01 Juni Hari Rabo 2011
[38] Laporan, daftar larangan (negative list)  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Edisi  2009/2010

[39] Hasil Wawancara dengan Bapak Haspiandi , SP. Selaku Fasilitator Kecamatan (FK) Montong Gading, tanggal 01 Juni Hari Rabo 2011. 

[40] Hasil Wawancara dengan Bapak Zakaria. Selaku Pendamping Lokal (PL) Kecamatan Montong Gading, tanggal 01 Juni Hari Rabo 2011.
[41] Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Petunjuk Teknis Oprasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), (Jakarta; Tim Koordinasi PNPM-MP 2010), hal 09
[42] Hasil Wawancara dengan Bapak M.Hikmat. ST,. Selaku Fasilitator Tehnik (FT) Montong Gading, tanggal 06 Juni Hari Senin 2011. 
[43] Hasil Wawancara dengan Bapak M.Hikmat. ST,. Selaku Fasilitator Tehnik (FT) Montong Gading, tanggal 06 Juni Hari Senin 2011. 
[44] Hasil Wawancara dengan Bapak Zakaria. Selaku Pendamping Lokal (PL) Kecamatan Montong Gading, tanggal 08 Juni Hari Rabo 2011. 
[45] Hasil Wawancara dengan Bapak Zakaria. Selaku Pendamping Lokal (PL) Kecamatan Montong Gading, tanggal 08 Juni Hari Rabo 2011. 
[46] Hasil Wawancara dengan Bapak Haspiandi , SP. Selaku Fasilitator Kecamatan (FK) Montong Gading, tanggal 08 Juni Hari Rabu 2011. 
[47] Hasil Wawancara dengan Bapak Haspiandi , SP. Selaku Fasilitator Kecamatan (FK) Montong Gading, tanggal 08 Juni Hari Rabu 2011. 
[48] Hasil Wawancara dengan Bapak M Nasri. Selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jenggik Utara Kecamatan  Montong Gading, tanggal 09 Juni Hari Kamis 2011. 

[49] Hasil Wawancara dengan Bapak Nasri,. Selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jenggik Utara, tanggal 018 Juni Hari sabtu 2011.
[50] Op.cit
[51] Hasil Wawancara dengan Bapak Zakaria,. Selaku Pendamping Lokal (PL) Montong Gading, tanggal 018 Juni Hari sabtu 2011.
[52] Lalu Marsa Satria Wangsa, Membangun Manusia Indonesia Dengan Peningkatan Kesehatan, Cet . Pertama, (Jakarta: PT Intisari Mediatama, 2007), hal. 77

[53] Hasil Wawancara dengan Bapak Zakaria, Selaku Pendamping Lokal (PL) Montong Gading, tanggal 06 Juni Hari Senin 2011. 

[54]Op.cit
ssemoga bermampaat kawan

[55]Op.cit